SEGEL BTS
SOLO, 5/7 - SEGEL BTS. Polisi Pamong Praja menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) selular yang tidak memiliki Izin Gangguan Lingkungan di Jajar, Laweyan, Solo, Jateng, Kamis (5/7). Di wilayah Kota Solo Tercatat sebanyak 17 menara BTS yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan 85 menara tanpa Izin Gangguan Lingkungan. FOTO ANTARA/Andika Betha/Koz/mes/12.