SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 6/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar (tengah) memimpin sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara KPU dan DPR Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/12.