SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 6/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Anggota DPR Papua Boy M. Dawir (kiri) berbincang dengan anggota KPU Ida Budhiati (tengah) dan anggota KPU Arief Budiman (kanan) seusai mengikuti sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/spt/12.