Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat Islam

  • 22 Oktober 2024 14:00 WIB
Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat Islam
Para terpidana pelanggar hukum syariat Islam dikawal petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat mendengarkan khutbah sebelum menjalani eksekusi hukaman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/10/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk kepada sembilan terpidana pelanggar pasal 18 dan 19 peraturan daerah (qanun) nomor 6/2006 tentang hukum jinayat sebanyak 10 hingga 20 kali cambuk di depan umum. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.93 MB
Disiarkan
22/10/2024 14:00 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus