Bea Cukai Banten musnahkan barang bukti ganja
Tersangka kasus narkotika, memasukkan barang bukti ganja ke dalam tungku incinerators untuk dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/10/2024). Bea Cukai Banten bekerja sama dengan BNN Prov Banten berhasil menggagalkan masuknya 112 kg ganja kering dari Aceh melalui Pelabuhan Merak, dan mengamankan 3 tersangka pembawa barang tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.