VONIS POLISI
MEDAN, 10/6 - VONIS POLISI. Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Aprianto Basuki Rahmat, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di PN Medan, Sumut, Selasa (10/7). Aprianto Basuki Rahmat divonis delapan bulan penjara denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/Koz/nz/12.