VONIS POLISI

  • 11 Juli 2012 15:35 WIB
VONIS POLISI
MEDAN, 10/6 - VONIS POLISI. Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Aprianto Basuki Rahmat, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di PN Medan, Sumut, Selasa (10/7). Aprianto Basuki Rahmat divonis delapan bulan penjara denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/Koz/nz/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
858.13 KB
Disiarkan
11/07/2012 15:35 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor