Pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024). Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.