Target pengurangan sampah nasional pada 2025
Dua petugas memilah sampah nonorganik di Bank Sampah Induk (BSI) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (28/10/2024). Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 menetapkan target Kebijakan dan Strategi Nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025 serta menargetkan Nol Sampah Nol Emisi di tahun 2050. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/nym.