PEMUSNAHAN NARKOBA
MAKASSAR, 12/7 - PEMUSNAHAN NARKOBA. Anggota Satreskrim Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis Shabu di Polrestabes Makassar, Sulsel, Kamis (12/7). Barang bukti seberat 51 gram berhasil disita dari seorang tersangka, Johana yang berperan sebagai kurir yang ditangkap pada 11 Juni 2012. Tersangka dijerat ancaman 5 tahun penjara karena terbuktii melanggar UU pasal 35 tahun 2009 tentang tentang kepemilikan narkotika. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani/Koz/NZ/12.