Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kota Bogor

  • 30 Oktober 2024 14:06 WIB
Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kota Bogor
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto (kedua kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III Romadhaniah (ketiga kanan) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024). Kantor Bea dan Cukai Bogor bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III melakukan pemusnahan 4.393.569 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 394.920 gram Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3206
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
30/10/2024 14:06 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo