Pelanggaran pemasangan APK Pilkada 2024 di Makassar
Pengendara kendaraan melintas di dekat sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terpasang di pohon, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/11/2024). Pemasangan APK tersebut dinilai melanggar Peraturan KPU tentang larangan menempelkan bahan kampanye di tempat umum seperti taman dan pepohonan sehingga mengganggu estetika kota. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.