Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM

  • 1 November 2024 15:16 WIB
Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 November 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3056x2227
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
01/11/2024 15:16 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Saptono