Kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Timur
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat (kanan) didampingi Kasihumas Polres Aceh Timur Aipda Agus Ramadani (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya di perairan Aceh saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Selasa (5/11/2024). Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji Kabupaten Pidie menuju perairan Aceh Timur pada Kamis 31 Oktober 2024 yang terdiri dari dua warga Aceh asal Peureulak berinisial IS (38) dan AY (64) serta seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) beserta barang bukti satu unit mobil agya, dua unit telepon satelit, dua unit telepon genggam android, satu unit kapal motor KM Jeddah dan uang tunai Rp128 juta. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.