Pelanggaran pemasangan APK Pilkada di Bandar Lampung
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tiang telepon di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (5/11/2024). Pemasangan APK di tiang telepon dan batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.