Pelanggaran pemasangan APK mengganggu estetika kota
Seorang warga berjalan di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di Jatinegara, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Pemasangan APK di tempat umum, dan pemasangan dengan cara memaku di pohon dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hal tersebut dapat mengganggu estetika dan keindahan kota. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/sgd/Spt.