SIDANG HOTASI NABABAN
JAKARTA, 19/7 - SIDANG HOTASI NABABAN. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/7). Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Hotasi Nababan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) pada tahun 2006 yang merugikan keuangan negara sebesar 1juta dolar AS. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12