Pengungkapan kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kedua kanan) menginterogasi empat tersangka saat pengungkapan kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024). Satgas Asta Cita Polres Cimahi berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 1,4 ton pupuk bersubsidi NPK dan 4,8 ton pupuk bersubsidi UREA dalam kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi dengan modus mengemas ulang dan menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga eceran tetap (HET). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/Spt