SINDIKAT CURANMOR
SURABAYA, 22/7 - CURANMOR. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Perak Surabaya, AKP Hendri Umar (kiri)berdiri dibelakang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) memeragakan aksinya ketika ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (22/7). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku curanmor dua tersangka yang beraksi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/12