VONIS WARGA AUSTRALIA
DENPASAR, 23/7 - VONIS WARGA AUSTRALIA. Warga Australia yang juga berkewarganegaraan Inggris, Edward Norman Myatt (tengah) dikawal petugas kejaksaan sebelum berlangsungnya sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/7). Norman Myatt yang dinyatakan bersalah berupaya menyelundupkan narkoba berupa 1,103 Kg hashis dan 7 gram sabu-sabu dalam 72 kapsul itu divonis 8 tahun penjara atau 7 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/12.