VONIS WARGA AUSTRALIA

  • 23 Juli 2012 15:25 WIB
VONIS WARGA AUSTRALIA
DENPASAR, 23/7 - VONIS WARGA AUSTRALIA. Warga Australia yang juga berkewarganegaraan Inggris, Edward Norman Myatt (tengah) dikawal petugas kejaksaan sebelum berlangsungnya sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/7). Norman Myatt yang dinyatakan bersalah berupaya menyelundupkan narkoba berupa 1,103 Kg hashis dan 7 gram sabu-sabu dalam 72 kapsul itu divonis 8 tahun penjara atau 7 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2194
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
23/07/2012 15:25 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor