VONIS WARGA AUSTRALIA
DENPASAR, 23/7 - VONIS WARGA AUSTRALIA. Warga Australia yang juga berkewarganegaraan Inggris, Edward Norman Myatt (kanan) didampingi petugas alih bahasa saat mendengar amar putusan Majelis Hakim dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/7). Norman Myatt yang dinyatakan bersalah berupaya menyelundupkan narkoba berupa 1,103 Kg hashis dan 7 gram sabu-sabu dalam 72 kapsul itu divonis 8 tahun penjara atau 7 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/12.