SIDANG PERDANA MIRANDA
JAKARTA, 24/7 - SIDANG PERDANA MIRANDA. Terdakwa kasus dugaan pemberian suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, meninggalkan ruang persidangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/7). Miranda didakwa telah menyuap puluhan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) periode komisi IX periode periode 1999 - 2004. FOTO ANTARA/ Nailin In Saroh/nz/12.