Sidang tuntutan Amir Syahbana dan Suranto Wibowo
Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (ketiga kanan) dan Suranto Wibowo (kedua kiri) berjalan saat skors sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.