Kejagung menahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan penetapan tersangka baru kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Kejaksaan Agung menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015â2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/wpa.