Kejagung menahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah

  • 19 November 2024 03:01 WIB
Kejagung menahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan penetapan tersangka baru kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Kejaksaan Agung menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/wpa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
19/11/2024 03:01 WIB
Fotografer
Idlan Dziqri Mahmudi
Editor
Wahyu Putro A