Kejagung menahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Tim Penyidik Jampidsus menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015â2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/wpa.