SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 26/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto (kanan) disimak oleh Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai (kiri) menyampaikan keterangan ahlinya kepada majelis hakim konstitusi pada sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/12.