SENGKETA PILKADA PAPUA

  • 26 Juli 2012 13:50 WIB
SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 26/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto (kanan) disimak oleh Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai (kiri) menyampaikan keterangan ahlinya kepada majelis hakim konstitusi pada sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
26/07/2012 13:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor