VONIS INSTRUKTUR BOM

  • 26 Juli 2012 16:30
VONIS INSTRUKTUR BOM
JAKARTA, 26/7 - VONIS INSTRUKTUR BOM. Instruktur bom bunuh diri Cirebon Nanang Irawan alias Nang Ndut menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan, karena terdakwa terbukti melatih membuat bom kelompok Ashabul Kahfi, dimana salah satu anggota kelompok tersebut melakukan teror dengan meledakkan bom di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Bara. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
889.56 KB
Disiarkan
26/07/2012 16:30 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor