Penambahan bea masuk produk impor tekstil

  • 21 November 2024 12:07 WIB
Penambahan bea masuk produk impor tekstil
Seorang pembeli memilih pakaian di salah satu toko di pasar sentral Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/11/2024). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan impor dengan menambah bea masuk produk tekstil antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
21/11/2024 12:07 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Nyoman Budhiyana