Pemusnahan rokok ilegal Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.