Pemerintah jamin daya beli tak terdampak kenaikan PPN
Siluet pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr