Pemusnahan surat suara rusak di Aceh Barat
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Cici Darmayanti (ketiga kiri) disaksikan sejumlah pejabat pemerintah melakukan pemusnahan surat suara rusak di gudang logistik KIP Aceh Barat, Aceh, Senin (25/11/2024). KIP Aceh Barat melakukan pemusnahan 62 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan untuk menghindari penyalahgunaan dalam Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.