Sidang putusan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Arista Gunawan (kiri), Nur Setiawan Sidik (kedua kiri), Freddy Gondowardojo (kedua kanan), dan Amanna Gappa (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/2024). Majelis hakim memvonis Arista Gunawan dan Nur Setiawan Sidik dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Freddy Gondowardojo dan Amanna Gappa dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.