Hukum cambuk di Aceh
Petugas memberi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum Syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Senin (25/11/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada 15 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online dan Jarimah Zina terhadap anak dengan hukuman lima cambukan hingga 140 cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/agr