KPU Ciamis umumkan mekanisme Pilkada pasca meninggal dunia calon tunggal
Pj Bupati Ciamis Budi Waluya (kanan) bersama Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (kiri) saat konfersi pers mekanisme pencoblosan setelah meninggalnya calon tunggal Wakil Bupati Ciamis di KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). KPU Ciamis mengumumkan kepada masyarakat melalui PPK dan KPPS terkait meninggalnya Cawabup Ciamis Yana D Putra, berdasarkan Pasal 54 ayat 7 UU No 10 tahun 2016, dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.