Pemusnahan surat suara Pilkada Aceh
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membakar surat suara rusak dan sisa di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/11/2024). KIP kota Banda Aceh memusnahkan 987 lembar surat suara sisa dan 58 lembar rusak untuk menghindari penyalahgunaan pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.