Pemusnahan surat suara Pilkada Aceh
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya (ketiga kiri) dan pejabat Forkopimda melihat surat suara rusak sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/11/2024). KIP kota Banda Aceh memusnahkan 987 lembar surat suara sisa dan 58 lembar rusak untuk menghindari penyalahgunaan pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.