SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 30/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai (kedua kiri) dan Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda (kiri) menyimak keterangan Ahli Politik J. Kristiadi (kanan) pada sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.