Pemusnahan surat suara rusak dan lebih di Makassar
Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat (tengah) bersama Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil (kedua kiri) membakar surat suara yang rusak dan lebih saat pemusnahan di gudang logistik KPU Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024). KPU Makassar memusnahkan surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang rusak dan lebih sebanyak 2.510 lembar guna menghindari penyalahgunaan serta mengurangi potensi kecurangan dalam Pilkada serentak 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.