Penyerahan barang bukti kasus korupsi LRT di Palembang

  • 28 November 2024 13:36 WIB
Penyerahan barang bukti kasus korupsi LRT di Palembang
Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4705x3136
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
28/11/2024 13:36 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Saptono