AJUKAN PK
MAKASSAR, 16/1 - AJUKAN PK. Kuasa hukum KPUD Sulsel, M Asfah A Gau (kanan) menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) kepada Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulsel, Tjatur Wahjoe (kiri) di Pengadilan Tinggi Sulsel, Rabu (16/1). KPUD Sulsel mengajukan PK terhadap hasil putusan MA mengenai Pilkada Sulsel yang memutuskan agar KPUD Sulsel melakukan Pilkada ulang di empat kabupaten yakni, Gowa, Bone, Tanatoraja, dan Bantaeng. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/pd/08.