Persidangan Akuang
TANGERANG, 16/4 - SIDANG AKUANG. Samin Iwan alias Akuang, terdakwa kepemilikan shabu-shabu seberat 955 kg, mendengarkan keterangan para saksi pada persidangan di PN Tangerang, Senin (16/4). Persidangan tersebut diwarnai aksi unjukrasa dari dua pihak yang berlawanan, yaitu para karyawan perusahaan yang dikelola Akuang yang datang untuk memberi dukungan, dan massa dari Front Pembela Islam yang menuntut hukuman mati terhadap pria berusia 43 tahun itu. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/hp/07.