SIDANG TUNTUTAN AFRIYANI
JAKARTA, 1/8 - SIDANG TUNTUTAN AFRIYANI. Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). JPU menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara karena terdakwa melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghilangan nyawa orang lain, pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.