UJI UU MIGAS
JAKARTA, 1/8 - UJI UU MIGAS. Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana (tengah), Ahli Ekonomi Rizal Ramli (kanan) dan Ahli Hukum Ekonomi Erman Rajagukguk (kiri) menjadi saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/12.