MMEA ILEGAL
BANDUNG, 2/8 - MMEA ILEGAL. Kakanwil DJBC Jabar Kusdirman menunjukkan sejumlah barang bukti keping pita cukai ketika ekpos Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Bandung, Jabar, Kamis (2/8). KPPBC berhasil menangkap pelaku berinisial BG dan membongkar penimbunan 11.846 botol MMEA tanpa pita cukai, 8.839 keping pita cukai dan 1 unit mobil Suzuki Carry dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 505.984.650 juta. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ss/pd/12