TUNTUT GANTI RUGI
MEDAN, 7/8 - TUNTUT GANTI RUGI. Sejumlah warga menuntut ganti rugi dengan memasangi poster, saat mendatangi kantor PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera-I Medan, Sumut, Selasa (7/8). Mereka menuntut ganti rugi atas tanah, bangunan dan tanaman masyarakat yang berada di 26 desa Binjai dan Langkat yang dilintasi kabel sutet sejak dua tahun lalu. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/pd/12.