SAKSI SUAP PON RIAU
Pekanbaru, 9/8 - SAKSI SUAP PON RIAU. Terdakwa Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) bersaksi di sidang suap PON Riau di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (9/8). Rahmat menegaskan adanya permintaan uang suap sebesar Rp1,8 miliar dari DPRD Riau untuk merevisi dua Perda pendanaan proyek PON Riau.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/pd/12.