SIDANG MIRANDA GULTOM.
JAKARTA, 16/8 - SIDANG MIRANDA GULTOM. Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Miranda Swaray Gultom (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/8). Sidang menghadirkan dua orang saksi yakni mantan Direktur Operasional PT Wahana Esa Sembada Ari Malangjudo dan office boy PT Wahana Esa Sejati Ngatiran.FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/AMA/12.