SIDANG TUNTUTAN SUAP PON
Pekanbaru, 16/8 - SIDANG TUNTUTAN SUAP PON. Terdakwa Eka Dharma Putra dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada kasus suap PON Riau di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (16/8). Eka dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta dalam kasus suap PON XVIII Riau.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/pd/12.