SIDANG TUNTUTAN SUAP PON
Pekanbaru, 16/8 - SIDANG TUNTUTAN SUAP PON. Terdakwa Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada kasus suap PON Riau di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (16/8). Rahmat dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta dalam kasus suap PON XVIII Riau.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/pd/12.