SIDANG TUNTUTAN SUAP PON

  • 16 Agustus 2012 18:10 WIB
SIDANG TUNTUTAN SUAP PON
Pekanbaru, 16/8 - SIDANG TUNTUTAN SUAP PON. Terdakwa Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada kasus suap PON Riau di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (16/8). Rahmat dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta dalam kasus suap PON XVIII Riau.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/pd/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1371x2048
Ukuran Berkas
968.92 KB
Disiarkan
16/08/2012 18:10 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor