REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA

  • 24 Agustus 2012 18:00
REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA
JAKARTA, 24/8 - REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo memaparkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 2008, tentang Penyelenggaraan Waralaba, Jakarta, Jumat (24/8).). Kemendag akan mengatur sistem pendaftaran dan pencantuman logo status waralaba oleh pemilik, serta menerapkan besaran barang produksi dalam negeri yang dipajang digerai waralaba, dengan tujuan untuk memajukan produksi dan industri dalam negeri. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/Spt/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
658.25 KB
Disiarkan
24/08/2012 18:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor